SOLOPOS.COM - Penyitaan SMDK di pabrik PT Tirta Lancar Sejahterah (TLS) Jalan Pakem-Turi Km 0,5 Dusun Sempu, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kamis (22/3/2018). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY

 
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebuah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Hasilnya puluhan AMDK kemudian disita karena tidak memiliki izin edar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga : BBPOM DIY Tindak Air Minum Kemasan Tanpa Izin

Mulanya BBPOM DIY bersama dengan Ditreskrimsus Polda DIY terlebih dahulu menggerebek pabrik AMDK milik PT Tirta Lancar Sejahterah (TLS) pada Rabu (21/3/2018) petang.

Kemudian keesokan harinya, sejumlah petugas kembali mendatangi pabrik yang terletak di Jalan Pakem-Turi Km 0,5 Dusun Sempu, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem. Kedatangan sejumlah petugas itu untuk menyita ribuan kemasan AMDK yang telah diproduksi dengan merek ‘Evita’.

“Tadi malam [Rabu, 21/3/2018] sudah dilakukan penindakan oleh PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] BBPOM DIY kerja sama dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY. Dari hasil penindakan yang dilakukan bersama telah disita 42.713 kemasan air minum dalam kemasan tanpa izin edar,” kata Kepala BBPOM DIY, Sandra MP Lintih, Kamis (22/3/2018).

Dia mengatakan, pelaku usaha masih nekat mengedarkan AMDK di pasaran meski izin edarnya sudah tidak berlaku sejak Juli 2016 lalu. Kendati sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, tetapi pelaku usaha tetap tidak mengindahkan sehingga pihaknya langsung melakukan tindakan tegas.

Lanjutnya lagi dalam penindakan tersebut barang atau AMDK yang disita total senilai Rp16 juta. Seluruh barang sitaan diangkut menggunakan dua truk oleh BPOM dan Disteskrimsus Polda DIY untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih jauh.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemilik atau pelaku usaha yang tidak mengantongi izin edar melanggar Undang-Undang tentang Pangan nomor 18/2012. Atas pelanggaran itu ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya