SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyaluran air bersih. (Burhan Aris N./JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Pekerjaan Umum DIY tengah menyiapkan berbagai cara untuk mempertahankan muka air tanah.

Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum DIY, Edi Indrajaya mengatakan terhadap banyaknya pembangunan hotel belakangan ini, Pemda DIY sebenarnya memiliki Peraturan Daerah No. 5/2012 tentang Pengelolaan Air.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diatur dalam Pasal 39, untuk kepentingan usaha mewajibkan pemakaian air dari perusahaan air minum atau perusahaan daerah air minum (PDAM).

Ekspedisi Mudik 2024

Namun terkait aturan teknisnya baru keluar pada 2014 yakni Peraturan Gubernur No. 50/2014 tentang Rekomendasi Teknis Izin dan Pengusahaan Air Tanah.

Alasannya karena tidak mudah dalam membuat draftnya, toh Pemda DIY tidak memiliki acuannya dari pusat. “Dengan pergub itu, semua rekomendasi teknis pengusahaan air tanah nanti langsung ke DIY,” ujarnya, Minggu (14/9/2014).

Selama ini, Dinas Pekerjaan Umum untuk memberikan rekomendasi teknis itu hanya berhubungan dengan kota/kabupaten yang melakukan proses pemberian izin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum DIY Rani Sjamsinarsi menegaskan telah memiliki upaya untuk mengelola air regional dengan tujuan agar perhotelan tidak mengambil air tanah secara langsung.

Kelembagaannya untuk mensuplai air baku lintas kota/kabupaten ke masing-masing PDAM bahkan tengah disiapkan. Ia mengatakan penyiapan air regional itu sudah dihitung untuk kebutuhan realisasi bandara baru pada 2018 dan kebutuhan hingga 2030.

“Kami tugasnya nyari air dimana, Balai Besar nanti mengambilkan air sampai water treatment. Ini dilakukan bertahap. Per 1 Januari besok kelembagaan sudah jalan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya