SOLOPOS.COM - Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klaten melayani pelanggan di kantor setempat, Senin (21/3/2016). PDAM Klaten mulai memberlakukan reklasifikasi pelanggan, Maret 2016. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Air bersih Klaten, PDAM Klaten memperpanjang jatuh tempo pembayaran rekening air.

Solopos.com, KLATEN–Manajamen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Klaten memperpanjang jatuh tempo pembayaran, Maret 2016. Pemberian toleransi pelunasan pembayaran tersebut terkait sudah diberlakukannya update data pelanggan alias reklasifikasi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Data yang dihimpun Solopos.com, 7.421 pelanggan golongan rumah tangga (RT) II PDAM mengalami kenaikan golongan menjadi RT III. Akibat dari update data tersebut, tarif air bulanan bagi ribuan pelanggan PDAM mengalami kenaikan. Update data pelanggan RT I, RT II, dan RT III berdasarkan Perbup Klaten bernomor 539/29/2014 tentang Tarif Air PDAM. Dasar penerapan reklasifikasi golongan tarif, yakni adanya perubahan kondisi fisik rumah para pelanggan yang menjadi acuan penentuan tabulasi penilaian golongan pelanggan.
Selain menaikkan golongan bagi 7.421 pelanggan golongan RT II menjadi RT III, reklasifikasi itu juga mengakibatkan 269 pelangan mengalami penurunan golongan dari RT II menjad RT I. Sedangkan, 18.392 pelanggan RT II tidak mengalami perubahan golongan.

Ekspedisi Mudik 2024

Rumusan tarif per bulan berdasarkan standar pemakaian minimal (SPM), yakni 0-10 kubik per bulan. Pelanggan golongan RT I senilai Rp20.000 per bulan, pelanggan golongan RT II senilai Rp24.500 per bulan, pelanggan RT III senilai Rp32.500. PDAM Klaten telah memiliki rumus tersendiri bagi pelanggan yang melebihi SPM per bulannya.

“Hingga sekarang warga bisa memahami reklasifikasi itu. Kami sudah sosialisasikan jauh-jauh hari [menyebar surat edaran (SE) bernomor 690/009/2016 tertanggal 6 Januari 2016 ke para pelanggan terkait reklasifikasi]. Lantaran ini bulan pertama pemberlakuan reklasifikasi, masa pembayaran tarif listrik yang biasanya maksimal tanggal 20, kami perpanjang hingga tanggal 28,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Klaten, Budi Usmanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (21/3/2016).

Budi mengatakan konsekuensi dari reklasifikasi ini, PDAM terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat, baik secara kualitas, kuantitas, dan kontinyuitas. Hal itu seperti perawatan jaringan pipa lama, pembangunan jaringan pipa baru seperti di Kemalang.

“Untuk ketaatan membayar pelanggan yang terdampak reklasifikasi belum bisa diketahui. Kami baru bisa mengetahui akhir bulan ini. Soalnya, jatuh tempo khusus di bulan ini diperpanjang,” katanya.

Hal senada dijelaskan Kasubag Produksi PDAM Klaten, Wawan Ariwibowo. PDAM selalu konsekuen menjaga kualitas air ke pelanggan.
“Setiap bulan, kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten untuk mengetahui mutu air kami ke pelanggan. Hasilnya, kualitas air kami sangat bagus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya