SOLOPOS.COM - Aiptu Labora Sitorus (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Aiptu Labora Sitorus (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Aiptu Labora Sitorus (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Anggota Polres Sorong, Papua, Aiptu LS (Labora Sitorus) resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Minggu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini Aiptu LS resmi dilakukan penahanan oleh penyidik dan ditempatkan di Rutan Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu sore.

dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/ 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan, katanya.

LS ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2013) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Bareskrim bersama Polda Papua, katanya. “Penangkapan dilakukan di kompleks PTIK, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan proses penyidikan yang sudah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan juga aktivitas pembalakan liar yang dilakukan perusahaan swasta PT SAW dan PT Rotua,” kata Boy.

Sementara itu, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, kepolisian langsung memblokir rekening Aiptu LS. “Sudah kami blokir rekeningnya, di situ juga dilihat transaksi di dalamnya. Hanya mungkin sedikit memakan waktu karena jumlah transaksi sebanyak itu dilakukan sejak 2007-2012,” kata Arief di Jakarta, Kamis (16/5).

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, jumlah transaksi keuangan Aiptu LS selama enam tahun yang mencapai miliaran rupiah itu merupakan akumulasi transaksi yang dihitung per debet, kredit dan saldonya.

Boy menambahkan, perlu dibedakan antara rekening pribadi Aiptu LS dengan rekening usaha bisnis yang dimilikinya. Apalagi ditemukan bahwa dari sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan rekening dia, tidak ada satu pun nama LS yang dicatut sebagai pengurus atau direksi di sejumlah perusahaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya