SOLOPOS.COM - Polda Sumatra Utara (Sumut). (sumut.polri.go.id)

Solopos.com, MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Roni Syahputra, oknum polisi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada dua wanita. Roni yang saat kasus pembunuhan terjadi merupakan personel Polres Pelabuhan Belawan berpangkat Aipda, langsung dipecat dari kepolisian.

“Iya, dipecat dari kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Menurut Hadi, proses etik terhadap Roni berjalan seiring dengan proses pidana. Dia menjelaskan putusan pecat dikeluarkan seusai vonis kepada Roni dibacakan oleh hakim.

“Langsung pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Karena sudah inkrah (putusan tetap),” jelas Hadi seperti dilansir detik.com.

Baca juga: Aksi Sadis Aipda Roni Habisi 2 Wanita Diganjar Vonis Mati

Diberitakan sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Roni dalam sidang putusan kasus itu pada Senin (11/10/2021) lalu. Roni dinyatakan bersalah membunuh dua orang wanita.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati,” kata hakim dalam sidang.

Menyekap Kedua Korban

Menurut hakim, Roni bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban R dan A. Dalam dakwaan, Roni juga disebut memperkosa A dan menyekap keduanya sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.

Roni dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Roni.

Baca juga: Ditanya Surat Vaksin, Pengantar Pasien Mengamuk dan Aniaya Nakes

Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni diketahui ada penemuan dua mayat wanita di dua lokasi pada Februari 2021. Mayat pertama ditemukan di Kota Medan dan satunya lagi ditemukan di Serdang Bedagai (Sergai).

Polisi mengatakan mayat yang ditemukan di Sergai itu adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Belawan tempat Aipda Roni bertugas. Polisi mengatakan pembunuhan ini bermotif sakit hati.

“Ketika korbannya menanyakan perihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: PERSI Minta Semua Rumah Sakit Bersiaga, Ada Apa Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya