SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka. JK pun menegaskan status itu belum pasti membuat Ahok dihukum alias jadi terpidana.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama setelah banyak laporan dan desakan dari sejumlah pihak.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Menanggapi status baru tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa Ahok harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Menurut JK, status tersangka Ahok tak berarti bahwa calon Gubernur DKI Jakarta tersebut pasti akan menjadi terpidana dalam proses selanjutnya.

Wapres meminta seluruh pihak untuk membiarkan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Jadi Ahok mesti menjalani [proses hukum]. Itu kan tersangka, belum tentu terhukum kan? Ya nantilah kita lihat lagi,” ujar Wapres Kalla seusai menghadiri acara Konferensi Integritas Bisnis Internasional (IBIC) 2016 di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu(16/11/2016).

Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kabaresktim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan pihaknya telah menerima 14 laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama, yakni Surat Al Maidah Ayat 51.

Ke-14 laporan tersebut diterima polisi pada rentang waktu 6, 7, 9, dan 12 Oktober 2016. Ahok diduga menghina Islam pada kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya