SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).(JIBI/Solopos/JIBI/Muhammad Adimaja)

Ahok kini telah menjadi tersangka. Istana mengulangi pernyataan Presiden Jokowi yang sudah ditegaskan beberapa kali.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat menerima dan menghormati keputusan Polri yang menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, Kepala Negara mempersilakan proses hukum berjalan dengan adil dan profesional. “Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Polri. Tugas masyarakat lah yang harus mengawasi proses berikutnya,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/11/2016).

Johan Budi mengatakan Presiden sudah berulang kali menyampaikan bahwa proses hukum harus dihormati. “Dan apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah yang diperlukan, transparan, adil dan profesional,” ujarnya.

Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya