SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ahok tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016), bertempat di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016). Ia menyebut pemeriksaan direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (baca: Ahok Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama!)

Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy Rafli Amar menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

“Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE,” kata mantan Kapolda Banten itu.

Sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya