SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Aditia Noviansyah).

Ahok tak dinonaktifkan pasca-cuti kampanye sehingga kembali bekerja setelah 11 Februari 2017. Mendagri punya argumen tersendiri.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu tuntutan dari jaksa dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam konteks posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah pihak mendesak agar Ahok dinonaktifkan karena statusnya sebagai terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan ?berdasarkan undang-undang, kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri harus mengambil cuti. Masa cuti Ahok akan berakhir pada 11 Februari 2017.

“Besok Ahok akan terus melaksanakan tugasnya sebagai gubernur sampai masa jabatannya berakhir,” kata Tjahjo yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/2/2017).

Dia menjelaskan posisi Ahok memang sebagai terdakwa, tetapi tidak ditahan. Selain itu, tuntutan jaksa juga belum jelas yakni antara 4 atau 5 tahun.

Pihaknya menerangkan bahwa sikap kementerian sudah jelas. Apabila kepala daerah berstatus tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT), maka akan langsung diberhentikan. Jika seorang kepala daerah jadi terdakwa dan ditahan, maka akan diberhentikan sementara hingga terdapat putusan hukum tetap.

Terkait status terdakwa tidak ditahan, terdapat dua sikap. Jika ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara hingga ada putusan inkracht. Jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kepala daerah itu masih bisa melaksanakan tugas. ”

“?Ini merupakan kewenangan saya, harus adil,” ujarnya. Baca juga: Mahfud MD: Presiden Nonaktifkan Ahok atau Terbitkan Perppu.

Berdasarkan pasal 83 ayat 1, kepala daerah bisa diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok didakwa melanggar Pasal 156-a KUHP yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.

Ayat 2 menyebutkan penonaktifan tersebut berdasarkan register perkara di pengadilan. Sebelumnya, Desember 2016 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum menerima nomor register perkara itu dari pengadilan sehingga belum menonaktifkan Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya