SOLOPOS.COM - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra (tengah), mengikuti sidang perdana perceraian Ahok-Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Kuasa hukum Ahok sedianya sudah menyiapkan rekaman suara sebagai bukti perselingkuhan Veronica Tan dan Julianto.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melalui penasihat hukumnya sedianya akan membongkar sejumlah barang bukti berupa surat dan rekaman suara perselingkuhan antara Veronica Tan dan Julianto Tio hari ini, Rabu (14/2/2018). Namun, sidang gugatan perceraian ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini ditunda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penasihat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengemukakan? pihaknya telah menyiapkan sejumlah surat dan rekaman suara yang akan dijadikan bukti untuk mendukung pokok perkara gugatan perceraian. Menurutnya, agenda sidang perceraian ketiga kali ini adalah pembuktian gugatan dari pihak penggugat berupa berkas dan lainnya untuk mendukung pokok perkara.

“Kami sudah membawa beberapa bukti untuk mendukung pokok perkara itu berupa surat dan rekaman suara yang nanti akan disampaikan pada persidangan di pengadilan,” tuturnya, Rabu sebelum sidang.

Dia juga masih merahasiakan berapa jumlah surat dan rekaman suara yang akan disampaikan kepada majelis hakim di persidangan nanti. Namun yang jelas, kuasa hukum Ahok mengaku sudah siap untuk mengikuti sidang perceraian nanti.

“Kami sudah siap dan sudah membawa sejumlah berkas dan bukti. Lihat saja nanti setelah sidang ya,” katanya.

Josefina mengatakan Ketua Majelis Hakim yang menangani sidang perceraian Ahok-Veronica tengah bertugas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga sidang gugatan perceraian itu diundur pekan depan. “Ketua Majelis Hakimnya Pak Sutadi tadi tidak hadir karena sedang ada tugas di Pengadilan Tinggi?, jadi ditunda minggu depan,” tuturnya.

?Menurutnya, agenda sidang gugatan perceraian kali ini adalah ?pembuktian gugatan dari pihak penggugat yaitu Ahok. Dia mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti berupa beberapa surat dan rekaman Veronika-Julianto yang melakukan perselingkuhan, namun sayangnya sidang harus diundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya