Solopos.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (10/9/2014) siang, telah menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Gerindra.
Ahok memilih untuk keluar dari partainya karena ketidaksetujuan dengan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada yang mana pemilihan kepala daerah nantinya melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD bukan lagi oleh rakyat. Dia menilai apabila RUU Pilkada ini disahkan, maka kepala daerah tidak lagi mengutamakan kepentingan rakyat karena hanya berpikir bagaimana memberi pelayanan terbaik kepada anggota dewan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pilkada, termasuk Pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, nantinya menurut RUU Pilkada menjadi kewenangan DPRD. Pada Mei 2014, hanya Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memilih mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Lalu, pada 3 September 2014, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sosial (PKS), memilih mekanisme pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota oleh anggota dewan setiap daerah.
Berikut isi surat pengunduran diri mantan politisi Partai Golkar ini:
Jakarta, 10 September 2014
Kepada Yth:
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra
Di Jakarta
Perihal: Pengunduran diri dari Keanggotaan Partai Gerindra
Lampiran: Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra
Sebuah Kehormatan dapat bergabung dengan Partai Gerindra sebagai partai politik yang mengusulkan saya sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 dengan pertimbangan dasar rekam jejak yang cukup baik saat menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Anggota DPR RI.
Konsep rekrutmen calon Kepala Daerah berdasarkan rekam jejak yang dilakukan oleh Partai Gerindra merupakan suatu terobosan yang baik dalam memberikan kesempatan kepada orang-orang dengan rekam jejak yang baik untuk menjadi calon Kepala Daerah.
Memperhatikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang akan memilih Kepala Daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD yang saat ini sedang proses pembahasan di DPR RI, melalui surat ini saya menyatakan sikap saya pribadi yaitu tidak setuju dengan ide pemilihan Kepala Daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Saya menghargai kebijakan partai dan mekanisme yang sedang berlangsung dalam pembahasan RUU Pilkada ini.
Saya bergabung dengan Partai Gerindra karena saya percaya dalam wadah Partai Gerindra ini, kita bisa berjuang bersama mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai anggota Partai Gerindra, sesuai AD/ART berkewajiban untuk aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Gerindra (BAB VI Pasal 15 ayat 3).
Sehubungan dengan itu saya mohon diri untuk berhenti dari keanggotaan Partai Gerindra karena tidak bisa mengikuti kebijakan Partai terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD tersebut.
Demikian hal ini saya sampaikan, atas perhatian saudara saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya
(tanda tangan)
Basuki Tjahaja Purnama
Tembusan:
1. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra
2. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra