SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan dirinya saat ini menjadi konsultan setelah resmi keluar dari rumah tahanan Mako Brimob, Jawa Barat. Saat ini, Ahok memiliki perusahaan yang diberi nama PT Basuki Solusi Konsultindo. 

“Saya ini jadi konsultan sekarang, kan, mau cari duit,” kata pria yang akrab disapa BTP alias Ahok itu di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat, Rabu (30/1/2019). 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menuturkan perusahaan tersebut kini dipimpin mantan stafnya, Ima Mahdiah. Ima merupakan mantan staf saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa tahun lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

BTP melanjutkan Ima saat ini didapuk menjadi Direktur Utama PT Basuki Solusi Konsultindo.  “Bos saya Ima sekarang. Jadi kalau dia dapat proyek, dapat fee, saya dapat bayaran. Jadi dia bos saya nih,” ujarnya sambil tertawa.

Ahok mengaku bahwa dirinya yang mendorong stafnya itu maju menjadi calon legislatif. Ima saat ini sudah terdaftar sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari PDIP.

“Saya kenal Ima sejak dia tingkat 1 kuliah, berarti sudah 8 tahun. Waktu itu saya di DPR. Saya katakan kalau enggak ada orang punya hati nurani jaga APBD DKI, bisa bobol. Makanya kita perlu kirim orang untuk jaga uang rakyat,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ima Mahdiah mengatakan Ahok dan dirinya menjadi konsultan bidang politik, bisnis, pemerintahan, dan manajemen. Ima menjelaskan PT Basuki Solusi Konsultindo dibangun saat Ahok masih mendekam di penjara karena terjeray kasus penistaan agama. 

Untuk tahap awal, perusahaan tersebut sudah menerbitkan beberapa buku. Salah satunya buku berjudul Kebijakan Ahok yang mengupas tuntas program BTP saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Kebetulan buku Kebijakan Ahok ditujukan sebagai pedoman caleg. Ini salah satu jasa konsultasi yang kami tawarkan,” ucap Ima.

Seperti diketahui, Ahok menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama. Dia divonis dua tahun penjara. Jika mengacu jadwal, dia akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya