SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok.org)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (29/10/2014), menerima kedatangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi guna membahas agenda pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta.

“Alhamdulillah dengan adanya surat dari Kemendagri tertanggal 28 Oktober 2014, rapat dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan pelantikan Pak Ahok [Basuki Tjahaja Purnama] sebagai Gubernur DKI akan secepatnya dilakukan,” kata Prasetyo Edi seusai pertemuan dengan Mendagri di Gedung Kemendagri Jakarta.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

DPRD DKI Jakarta telah menerima surat dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terkait pembahasan mekanisme pemberhentian Basuki sebagai Wakil Gubernur guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam Surat Nomor 121.31-38/Otda tersebut dijelaskan mekanisme penggantian Wagub menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pemerintah mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera menggelar rapat paripurna dengan agenda pengangakatan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI hingga sisa masa jabatannya berakhir pada 2017.

Sementara itu, Mendagri mengatakan surat tersebut dapat menjadi pedoman bagi DPRD untuk segera memulai proses pengisian jabatan kepala daerah Provinsi DKI Jakarta, sehingga kemudian dapat diisi pula posisi wakilnya.

“Secepatnya saja. Kami juga sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa suara dan kebijakan dari Kemendagri adalah satu, jangan berpegang pada kata si A, si B,” kata Tjahjo.

Sebelumnya Djohermansyah menjelaskan jika terjadi perbedaan suara di lingkungan DPRD dalam menentukan pengisian kepala daerah di Provinsi DKI Jakarta, maka mekanisme usulan melalui DPRD bisa dipangkas asalkan Basuki mengirimkan surat ke DPRD.

“Ahok tinggal mengirim surat ke DPRD, bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur karena akan mengisi jabatan Gubernur karena berhalangan tetap,” kata Djohermansyah.

Dengan berlandaskan pada surat tersebut, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, maka perubahan statusnya dari Plt menjadi Gubernur definitif dapat segera diproses.

“Jadi nanti surat dari Ahok itu administratif saja, harus diteken oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Sehingga, kalau administratif, saya kira harus ada kewenangan substantif, tidak ada yang namanya setuju atau tidak setuju, lalu harus dikirimkan ke Presiden melalui Kemendagri,” kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya