SOLOPOS.COM - Pejabat Pemprov DKI Keliling Istana Bareng Jokowi, Rabu (22/10/2014). (Akhirul Anwar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini semakin kuat setelah DPRD DKI Jakarta setelah DPRD DKI Jakarta membahas pengisian Gubernur untuk sisa masa jabatan 2014-2017. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengeluarkan keputusan presiden terkait dengan pengangkatan Ahok menjadi gubernur.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan keppres tersebut berfungsi memberhentikan Ahok sebagai Plt. Gubernur DKI dan mengangkatnya sebagai gubernur definitif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) RI No. 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, pada Ketentuan Peralihan Pasal 203 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan walikota yang diangkat berdasarkan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Presiden Jokowi, menurutnya, tidak perlu meminta persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk melantik Ahok sebagai gubernur. “Presiden bisa langsung melantik Ahok menjadi gubernur karena hukumnya begitu,” ujarnya, Jumat (14/11/2014).

Refly Harun menambahkan setelah dilantik sebagai Gubernur DKI, Ahok dapat memilih sendiri wakilnya. Calon wakil tersebut nantinya diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pemilihan wakil gubernur DKI menggunakan aturan Perppu Nomor 1/2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 171 dalam Perppu tersebut mengatur keleluasaan bagi kepala daerah menentukan dan melantik sendiri wakilnya tanpa persetujuan DPRD.

“Pak Ahok bisa memilih dua wakil kalau berdasarkan aturan itu. Wakilnya bisa PNS maupun yang non-PNS,” kata Refly.

Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, menuturkan Perppu tentang Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY membuat Ahok dapat menunjuk langsung siapa yang akan menjadi wakilnya untuk memimpin Jakarta.

“Penunjukkan langsung wakil yang akan mendampinginya hingga 2017 itu juga sesuai dengan aturan UU Nomor 32/2014,” ucap Djohermansyah. Pemilihan wakil nantinya tak lagi harus melalui usulan Gerindra dan PDIP sebagai pemenang Pilkada 2012 dan sidang paripurna para anggota dewan.

Bahkan, Ahok bisa mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur DKI. Hal itu merujuk pada aturan apabila di suatu wilayah memiliki penduduk yang lebih dari 5 juta hingga 10 juta orang, maka berhak memiliki dua orang wakil gubernur untuk membantu menjalankan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya