SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA— Pernyatan Ahok dalam beberapa hari terakhir menjadi kontroversi. Bahkan, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituding melarang pemotongan hewan kurban.

Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 Hijriah disalah artikan oleh sekelompok orang.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Ingub tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 17 Juli 2014 atau saat Joko Widodo (Jokowi) mengajukan cuti sementara untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres).

“Banyak orang yang salah mengartikan, terutama masalah pelarangan kurban di areal gedung Sekolah Dasar,” ujar Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, di Balai Kota DKI, Kamis (25/9/2014), sebagaimana dikutip Beritajakarta.com

Ekspedisi Mudik 2024

Padahal, kata Darjamuni, pihaknya tidak pernah melarang warga untuk berkurban. Namun, yang dilarang memotong hewan kurban di areal gedung SD.

“Itu yang harus digaris bawahi. Kenapa demikian? Persoalan ini sudah dibicarakan dalam rapat-rapat kepala sekolah,” katanya.

Dikatakan, pemotongan hewan kurban di areal gedung SD menyangkut psikologis siswa.

“Belum tentu anak-anak di bawah umur ini sudah siap melihat hewan kurban dipotong. Itu makanya disepakati tidak ada pemotongan hewan kurban di areal sekolah,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Darjamuni, pihaknya melihat gedung SD di Ibu Kota sangat banyak.

“Kalau dibolehkan juga pemotongan hewan kurban di sekolah, kemungkinan tenaga kami untuk melakukan pengawasan terbatas,” tuturnya.

Pihaknya menyepakati untuk melarang pemotongan hewan kurban di areal gedung SD.

“Silakan berkurban, tapi pemotongannya bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau diserahkan ke panitia kurban yang ada di sekitar lingkungan sekolah. Itu yang banyak dipelintir, jadi tidak ada larangan berkurban. Yang ada larangan pemotongan hewan kurban di sekolah,” tegasnya.

Kebijakan
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa pihak menduga kebijakan itu adalah pelarangan penyembelihan hewan kurban di Jakarta.

Terlebih lagi, kebijakan itu ditandatangani oleh Ahok. Ingub itu diinstruksikan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI.

Para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu diinstruksikan untuk (1) mengatur dan mengendalikan lokasi, serta kegiatan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban yang meliputi: melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya