SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Ahok dicopot dari jabatan Gubernur DKI Jakarta dan akan digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah memutuskan untuk menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Bagaimana jelasnya proses pemberhentian tersebut?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pernyataan pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/5/2017), Mendagri Tjahjo Kumolo awalnya menjelaskan Kemendagri tidak bisa melakukan pemberhentian sementara karena baik dakwaan alternatif maupun tuntutan jaksa tidak memenuhi ketentuan untuk menonaktifkan Basuki dari DKI-1. Namun dengan adanya putusan bersalah dengan hukuman 2 tahun dan perintah penjara, Tjahjo memastikan Ahok akan non aktif.

Dia mengemukakan ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum Ahok resmi dicopot sementara. Setelah pencopotan, posisi Ahok akan digantikan oleh wakilnya, Djarot Saeful Hidayat, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Pertama, Kemendagri akan meminta salinan putusan dari PN Jakarta Utara. Tjahjo menuturkan pihaknya tidak bisa berbuat apapun sebelum salinan putusan diterima, sekalipun telah melihat proses persidangan. “Hari ini kami kirim surat ke PN [Jakut] minta salinan putusan. Karena kita tidak bisa dasarnya melihat ke TV,” kata Tjahjo.

Pentingnya salinan putusan tersebut, lanjut Tjahjo, karena terkait dengan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berupa Keputusan Presiden (Keppres). Dalam penyusunan Keppres tersebut, tuturnya, akan termuat pasal-pasal berapa saja yang digunakan oleh majelis hakim ketika memvonis Ahok secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Dengan menggunakan dasar salinan tersebut, Tjaho menyampaikan Pemerintah akan melakukan penunjukan kepada Wakil Gubernur untuk menjadi Plt. Gubernur. Nantinya, Mendagri mengatakan Djarot akan menjabat sebagai Plt. Gubernur sampai gubernur definitif hasil Pilkada 2017 serentak dilantik pada Oktober nanti.

Dia menjabarkan, tahapan-tahapan tersebut bisa dilakukan dalam hitungan hari atau pekan, tergantung seberapa cepat pihaknya mendapat salinan putusan dari PN Jakarta Utara. Setelah itu, Mendagri akan melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo.

Adapun, dalam waktu yang relatif singkat, Jakarta akan memiliki gubernur baru tanpa pelantikan. “Tidak ada pelantikan [Djarot sebagai Plt. Gubernur]. Itu otomatis, sama kayak kasus Gubernur Riau, Banten, Sumut.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya