SOLOPOS.COM - Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. (Istimewa/Youtube)

Ahok mendatangkan ulama tafsir dari Mesir dalam kasus dugaan penistaan agama. Tim Advokat MUI buru-buru menolaknya.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dikabarkan akan mendatangkan Syekh Mustafa Amr Wardani, ulama ahli tafsir dari Mesir, untuk dimintai pandangannya tentang kasus dugaan penistaan agama. Namun, kedatangannya dipermasalahkan dan dituding akan memecah belah umat Islam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Tim Advokat Pandangan dan Sikap MUI, Ahmad Yani, mengatakan sikap itu. Dia menilai kedatangan ulama Mesir yang akan dijadikan ahli oleh Ahok justru akan memecah belah umat Islam di negeri ini.

“Kedatangan ulama dari Mesir hanya memecah belah ulama yang ada di dalam negeri kita,” ujar Ahmad Yani di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Ia menambahkan, kedatangan ulama asal Mesir dalam kasus Ahok, tidak terlalu penting. Sebab, umat Islam sekaligus ahli tafsir dalam hal ini sudah diwakilkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tidak penting Ahok mendatangkan ulama dari Mesir. Karena, ulama yang dari Mesir itu bukan dari Al Azhar [Univeritas Al Azhar],” katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 481 advokat mendaftarkan diri sebagai pengawal Fatwa MUI atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Polisi dijadwalkan bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (15/11/2016).

Ada dua kemungkinan dari kesimpulan gelar perkara, yakni kasus Ahok dilanjutkan atau dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana ataupun tidak cukup bukti. Jika dilanjutkan, maka statusnya dinaikan menjadi penyidikan dan tidak menutup kemungkinan Ahok yang semula berstatus terlapor, berubah menjadi tersangka.

“Penyidik akan jadikan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan kesimpulan dalam penyelidikan apakah laporan yang diterima penyidik, ada 11, layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar, Senin.

Boy mengatakan gelar perkara hari ini dilakukan secara terbuka terbatas. Artinya hanya pihak-pihak yang telah diundang kepolisian yang memiliki izin untuk hadir, termasuk pelapor dan terlapor juga turut diundang. Atas pertimbangan dari berbagai pihak, kepolisian tidak melaksanakan gelar perkara terbuka untuk umum, seperti yang pernah diungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian sebelumnya.

Adapun pihak internal Mabes Polri yang akan hadir ialah divisi profesi dan pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Wassidik, penyidik yang menangani, serta Kabareskrim Irjen Pol. Ari Dono Sukmanto. Sementara pihak eksternal yang akan hadir ialah 20 saksi ahli, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, dan Komisi III DPR sebagai pengawas.

Boy menjelaskan bahwa gelar perkara akan dibuka oleh Kabareskrim dan dilanjutkan dengan pemaparan soal proses penyelidikan perkara. Pihak pelapor juga akan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait laporan yang diberikan kepada Bareskrim Polri.

Para saksi ahli yang dihadirkan bertugas menjelaskan perspektif masing-masing sesuai keahliannya di masing-masing bidang. Ada tiga bidang keahlian terkait kasus ini, yakni agama, bahasa, dan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya