SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Ahok memutuskan mencabut permohonan banding yang semula hendak dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan mengejutkan datang dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski menyatakan akan mengajukan banding seusai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus dugaan penistaan agama, Ahok dan keluarga justru mencabut keputusan untuk banding ke pengadilan tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan itu muncul pada Senin (22/5/2017) sore saat tim penasihat hukum hendak menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Penyerahan memori banding itu memang sedianya dijadwalkan hari ini.

“Tadi siang kami berdiskusi dengan Bu Fifi [Lety Indra/adik kandug Ahok] tentang memori banding, lalu kita hendak serahkan. Setelah selesai administrasi pukul 15.30 WIB, Bu Fifi dan Bu Vero menyusul kita,” kata anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, dalam wawancara via telepon yang ditayangkan live oleh Kompas TV, Senin petang.

Saat itulah istri Ahok, Veronica Tan, menyampaikan keputusan akhir keluarga setelah berdiskusi. “Ada perkembangan terakhir, keluarga mendiskusikan, menghitung, memperhitungkan, disampaikan putusannya. Putusannya apa? Mencabut banding,” kata Sudirta.

Sudirta memastikan keputusan ini merupakan keputusan pribadi dari Ahok, bukan dari tim penasihat hukum maupun keluarga. “Sudah pasti, ini putusan Pak Ahok. Terakhir ini Pak Ahok yang putuskan tidak akan banding. Keluarga hanya memberikan pertimbangan, putusan ada pada Pak Ahok.

Namun, Sudirta enggan menyampaikan alasan pencabutan rencana banding tersebut. Dia hanya menyampaikan pihak keluarga akan menyampaikannya pada Selasa (23/5/2017) di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat.

“Karena sudah sore, kita butuh cepat, mereka akan menyatakan alasannya besok. Besok Bu Vero dan Bu Fifi di Warung Daun. Mereka akan bicara panjang lebar. Pukul 12.00 WIB akan kita undang, pukul 13.00 WIB kita mulai. Rencananya, kalau enggak ada perubahan, Bu Fifi, Bu Vero dan tim pengacara.”

Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Saat itu, Ahok menyatakan akan banding setelah berkonsultasi dengan pengacara. Selain Ahok, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan akan banding atas putusan hakim itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya