SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan bisa bebas dari penjara pada 24 Januari 2019. Hal tersebut terjadi jika Ahok memperoleh remisi Natal pada 25 Desember ini.

Namun, pembebasan Ahok dari Rutan Mako Brimob, Depok, bisa saja berlangsung lebih cepat jika dia mengajukan cuti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Data di kami mungkin Ahok bisa bebas 24 Januari 2019. Tapi jika yang bersangkutan mengajukan cuti sebelum bebas, kemungkinan bisa bebas lebih cepat,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Narapidana dapat mengajukan cuti ketika  menjelang bebas yang dinamakan cuti menjelang bebas (CMB). CMB adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) setelah menjalani dua per tiga masa pidana atau sekurang-kurangnya sembilan bulan.

Diberitakan sebelumnya (11/12/2018), Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan rencana remisi yang akan diberikan kepada terpidana kasus penistaan agama tersebut. Meski demikian, Ade mengatakan rencana jadwal bebas Ahok belum resmi karena harus menunggu Surat Keputusan Menkumham yang masih diproses.

SK tersebut akan dikeluarkan tepat pada Hari Natal yaitu 25 Desember 2018. Sebelumnya Ahok sudah mendapatkan remisi Natal pada 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus selama 2 bulan. Jika ditotal dengan rencana remisi Natal, maka Ahok memperoleh 3 bulan 15 hari.

Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Setelah pembacaan vonis, Ahok langsung ditahan di Mako Brimob, Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya