SOLOPOS.COM - Ilustrasi hakim agung (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi hakim agung (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Hakim Agung Achmad Yamani membantah mengubah amar putusan PK gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun dalam sidang Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisal (KY).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya hanya menulis tangan dipertimbangan hukum dengan menambah koma kecuali sekedar lamanya pidana. Untuk amar putusan saya tidak tahu,” kata Achmad Yamani, saat menjawab pertanyaan majelis MKH di Jakarta, Selasa (11/12/2012)/

Yamani mengungkapkan bahwa ide pengubahan pertimbangan dari ketua majelis (Imron Anwari) yang disampaikan oleh Soeroso Ono dan Abdul Halim (pengetik putusan).

Terkait BAP atas Abdul Halim menyatakan diperintah dari dirinya, Achmad Yamani menyatakan telah dikonfrontir dan Abdul Halim menarik pernyataannya.

“Dia menarik pernyataannya dan mengatakan mengikuti draft yang ada,” kata Achmad Yamani.

Achmad Yamani dalam sidang dalam keterangannya menyatakan menyetujui permohonan PK dengan menyetujui putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum Hengky Gunawan yang menjatuhkan penjara 18 tahun.

“Pendapat saya disetujui oleh hakim P2 (Hakim Nyak Pha) dengan menyetujui putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yamani.

Namun pendapat berbeda, lanjutnya, datang dari ketua majelis Imron Anwari yang menyatakan hukuman menjadi 15 tahun penjara.

“Selanjutnya kami melakukan sidang musyawarah dengan menyetujui hukuman 15 tahun,” kata Yamani.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya dipercaya untuk melakukan koreksi terhadap amar putusan yang akan dikirim ke para pihak.

“Kami baru mengetahui bahwa amar putusan menjadi 12 tahun penjara setelah dipanggil ketua majelis untuk menarik amar putusan karena ada kesalahan teknis,” katanya.

Yamani menegaskan bahwa dirinya tidak menyangka kalau putusannya berubah menjadi 12 tahun.

Sidang MKH dilaksanakan Selasa ini mulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Muda Uldimiltun MA Prof DR Paulus Effendi Lotulung didampingi anggota Ketua Muda Pidana MA DR Artidjo Alkostar, Ketua Muda Perdata Khusus MA DR Muhammad Saleh, Wakil Ketua KY Imam Anshori, Komisioner KY Suparman Marzuki, Komisioner Dr Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY DR Jaja Ahmad Jayus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya