SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (indonesiadb.com)

Solopos.com, JAKARTA–Musisi Ahmad Dhani rupanya tidak ingin memaafkan permasalahan yang terjadi dengan pengacara kontroversial Farhat Abbas.

Walaupun Farhat sudah meminta maaf namun Ahmad Dhani tetap akan melanjutkan kasusnya ke meja hijau hingga Farhat dipenjara.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

“Maaf boleh saja namun proses hukum tetap berjalan. Kami berharap pihak kepolisian segera cepat melakukan penahanan terhadap Farhat karena statusnya sudah dijadikan tersangka,” ujar Ramdan Alamsyah kuasa hukum Ahmad Dhani di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Ramdan mengakui bahwa pihak Farhat tengah melakukan pendekatan kepada Ahmad Dhani untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan, namun upaya tersebut menurutnya akan menjadi sia-sia karena kliennya tersebut tetap akan memprosesnya secara hukum.

“Konteksnya bukan bagaimana kita maaf memaafkan, tapi ini proses hukum dan ada yang dirugikan, jadi kita tetap lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, penyerangan dan fitnah yang dilakukan Farhat di media sosial Twitter pada Desember 2013 lalu.

Farhat terjerat Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) mengenai penyerangan kehormatan dan nama baik melalui media sosial elektronik. Farhat juga akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang penistaan nama baik dan fitnah.

Dengan laporan pasal berlapis tersebut Farhat terancam maksimal 6 tahun penjara berikut denda maksimal Rp 1 miliar.

Polda Lanjutkan Kasus

Sementara itu Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan kasus pelaporan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Farhat sendiri kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Kami tetap melanjutkan kasusnya, tidak ada upaya untuk mengulur-ulut kasusnya, tetap kami jalankan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Saat ini pihak Polda menurut Rikwanto tengah melakukan koordinasi untuk pemanggilan sejumlah saksi, baik itu dari pihak Farhat maupun Dhani.

Dari pihak Farhat, lanjut Rikwanto akan mengajukan beberapa saksi seperti kuasa hukumnya Elza Syarief, Maia Estianty dan ahli bahasa. Sementara untuk pihak Dhani belum ada.

“Pemanggilan ketiga saksi atas permintaan tersangka, karena statusnya saat itu terkait profesi Farhat sebagai kuasa hukum Maia,” terang Rikwanto.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya