SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (Youtube.com)

Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Berdasarkan informasi memang benar [status Dhani sudah tersangka],” kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, Selasa (28/11/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagaimana dilansir Suara.com, Ali akan bertemu Dhani untuk membahas penetapan status tersangka yang kedua. Ali mengatakan akan menghadapi lewat jalur hukum.

“Ya pastilah [akan praperadilan]. Kami akan melakukan semua upaya hukum terkait pembelaan (Ahmad Dhani),” kata Ali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasi status Ahmad Dhani.

“Iya betul (Ahmad Dhani sudah tersangka),” kata Argo.

Informasi Dhani kembali menjadi tersangka kali pertama disampaikan Jack Boyd Lapian -orang yang melaporkan Dhani ke polisi. Dhani ditetapkan tersangka setelah polisi gelar perkara pada 23 November 2017.

Hari Kamis (30/11/2017), Dhani akan diperiksa polisi. “Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil,” kata dia.

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba*****n yang perlu di ludahi muka nya – ADP.”

Jack Boyd melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya