SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -&nbsp;</strong>Sidang lanjutan kasus <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180513/482/915942/dituding-sebar-fitnah-ahmad-dhani-kembali-dilaporkan">ujaran kebencian Ahmad Dhani</a> akan kembali digelar Senin depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum masih akan mendatangkan saksi untuk dimintai keterangan.</p><p>Berkaca pada hasil sidang siang tadi, Senin (28/5/2018), <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180503/482/913944/ini-alasan-mulan-jameela-tak-pernah-ikut-sidang-kasus-ahmad-dhani">Dhani</a> berharap Jaksa bisa mendatangkan saksi yang kompeten. "Semoga saksinya <em>qualified</em>, tidak miskin informasi dan tidak tahu apa-apa," ujarnya dilansir <em>Okezone,&nbsp;</em>Senin.</p><p>Sebelumnya diberitakan, <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180516/482/916480/ahmad-dhani-tanggapi-santai-video-al-dipobong">Ahmad Dhani </a>&nbsp;melontarkan kritik terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kali ini. Dhani melihat ketidakmampuan saksi untuk memberikan keterangan seputar kasus penistaan agama. "Mereka enggak tahu bahwa masih ada Lia Eden, Ahmad Musadeq, mereka enggak tahu rentetannya. Mereka tidak punya literasi tentang penista agama. Saksi melaporkan penista agama tapi tidak punya literasi," kata dia.</p><p>Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.</p><p>"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani yang membuatnya terseret masalah hukum.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya