SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/1/2019). Langkah hukum ini dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun atau 18 bulan.

“Kita akan langsung daftarkan banding hari Selasa,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hendarsam mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum kliennya 1 tahun 6 bulan penjara kepada pentolan band Dewa yang kini menjadi politikus Partai Gerindra itu. Seusai putusan tingkat pertama, Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Hari ini, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain menghukum 18 bulan, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dua tahun penjara. Jaksa menganggap Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya