SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (Youtube.com)

Ahmad Dhani juga dilaporkan oleh Komunitas Pengusaha Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebelumnya, pentolan Dewa 19 ini juga dilaporkan oleh sukarelawan Jokowi yang tergabung dalam Pro Jokowi atau Projo, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), dan Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia (ALAM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut para pengusaha, orasi suami Mulan Jameela pada demo 4 November lalu meresahkan. “Kami mau ke Bareskrim, ingin melaporkan Ahmad Dhani terkait tanggal 4 November kemarin atas orasinya yang meresahkan,” ujar Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum Komunitas Pengusaha Indonesia, Rabu (9/11/2016), di Jakarta.

Dilansir Liputan6.com, para pengusaha merasa, apa yang diserukan Ahmad Dhani saat demo itu mempengaruhi iklim perekonomian Indonesia. Sebab, Presiden merupakan simbol negara. Ucapan Ahmad Dhani dinilai merugikan banyak pihak dan elemen masyarakat dari berbagai sektor.

“Tentunya teman-teman pengusaha punya kepentingan, peduli terhadap negara supaya diproses hukum, supaya Polri bertindak cepat. Sampai saat ini apresiasi. Jadi kalau tidak bisa diredam pemerintah saat ini, bisa chaos,” ujar Ronny.

Ahmad Dhani sebelumnya juga dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri LRJ dan Projo. LRJ menilai orasi Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden.

“Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh,” jelas Ketua Umum LRJ Riano Oscha, Senin (7/11/2016), sebagaimana dilansir Okezone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya