SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani bersama pengacara. (Okezone)

Solopos.com, SURABAYA -- Penyanyi Ahmad Dhani Prasetyo masih ingin terjun ke dunia politik. Kendati masih mendekam di balik jeruji besi, pentolan grup band Dewa itu disebut-sebut akan maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya.

Ia telah mengutus seseorang untuk mengambil formulir Pilwali yang akan berlangsung tahun depan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabar ini dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi. Menurutnya, suami Mulan Jameela ini mengirim utusan untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota melalui DPC Gerindra Surabaya.

"Betul, ada utusan yang mengaku mengambil formulir untuk atas nama mas Ahmad Dhani," kata Sutadi saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11/2019), seperti dilansir detik.com.

Sutadi menambahkan, utusan Dhani ini mengambil formulir itu pada 26 Oktober lalu. Namun hingga kini, formulir itu belum dikembalikan.

Menurut Sutadi, batas pengembalian formulir untuk Pilwali yakni 15 November. Pihaknya juga masih menunggu semua calon untuk mengembalikan formulir dan persyaratan lainnya.

"Kami tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir," imbuhnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra. Ia bertarung di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1, meliputi Surabaya dan Sidoarjo pada Pileg 2019. Sayangnya, suami Mulan Jameela itu gagal melenggang ke Senayan. Justru istrinya lah yang lolos ke Senayan meski diwarnai kontroversi.

Kini, Dhani masih menjalani hukuman penjara atas sejumlah kasus. Kasus pertama yakni ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitter-nya. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani selama satu tahun enam bulan penjara. Ia langsung ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019. Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.

Selain itu, Dhani juga terkena kasus pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot". Dalam perkara itu dia divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Kasus ini tengah dalam proses banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya