SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dengan hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun kurungan penjara. Dhani dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial pada 2017 lalu.

Di hari yang sama saat Ahmad Dhani divonis penjara, putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, melontarkan kalimat motivasi di akun Instagramnya, @duljaelani. Tanpa menyebutkan tujuannya secara spesifik, Dul seakan-akan meminta ayahnya untuk tetap kuat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Haruslah Kuat. Jangan jadi lembek. Namun, jangan jadi sang penindas,” tulis Dul disertai gambar aliran sungai yang tampak dikelilingi pepohonan.

Meski tak menyebutkan nama Ahmad Dhani, warganet menganggap kalimat Dul itu ditujukan untuk ayahnya. Kebanyakan warganet juga meminta Dul untuk bersabar atas vonis yang diterima ayahnya. “Bapakmu memang terbukti salah Dul. Sing sabar,” tulis pengguna akun Instagram @apriellgyna.

“Semangat ya Dul. Dul anak soleh. Anak berbakti. Ada Allah selalu. Allah yang kasih kehidupan,” imbuh pengguna akun Instagram @dede_januarni.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, hukuman yang diterima pentolan grup musik Dewa 19 itu enam bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Belum diketahui bagaimana sikap Ahmad Dhani atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya