SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Musisi dan politikus Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, divonis hukuman 18 bulan (1,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Hakim menyatakan Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial pada 2017 lalu.

Informasi yang disiarkan Kompas TV, vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntutnya pidana penjara dua tahun karena menilai Dhani melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang (UU) No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Hakim pun menilai Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian melalui tiga cuitan di akun Twitter pada Mei 2017 itu. Namun hakim memberikan vonis yang lebih ringan kepada Dhani.

Belum ada informasi tentang sikap Ahmad Dhani atas putusan itu. Namun sebelum vonis, Dhani menyatakan akan menerima apapun keputusan majelis hakim.

Sebelum pembacaan putusan, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengharapkan majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya.

“Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledoi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani,” kata Hendarsam di Jakarta, Senin pagi.

Hendarsam beralasan fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band “Dewa” itu. Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya