SOLOPOS.COM - Foto diduga penangkapan Ahmad Dhani yang beredar di media sosial, Jumat (2/12/2016) lalu. (Istimewa/Twitter)

10 Orang di antaranya Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas dll menjadi tersangka. Mereka diduga hendak menguasai Gedung DPR/MPR.

Solopos.com, JAKARTA — Ke-10 orang yang ditangkap sejak Jumat (2/12/2016) dini hari hingga pagi sekitar pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB dari beberapa tempat berbeda, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan tiga pasal berbeda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar kendati dikenai pasal berbeda, kesepuluh orang ini diduga saling berkomunikasi. “Sudah tersangka, kalau ditangkap sudah tersangka itu. Diduga ada informasi komunikasi antara kesepuluh orang ini ya,” kata Boy di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (2/12/2016).

Lebih lanjut, Boy menjelaskan indikasi adanya komunikasi di antara 10 orang ini sudah tercium sejak tiga pekan lalu. Dia juga menjelaskan bahwa ke-10 orang ini diduga memiliki agenda tersendiri di tengah berlangsungnya acara doa bersama aksi 2 Desember di Silang Monas.

“Punya tujuan tidak sejalan, tujuan untuk menguasai Gedung DPR/MPR. Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan momen ini [212],” jelas Boy.

Adapun tiga pasal yang dituduhkan terhadap ke-10 orang ini adalah pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa, pasal 107 Jo 87 terkait makar, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Boy tidak menjelaskan lebih detail terkait siapa saja yang dikenakan pasal 107, 207, dan UU ITE.

Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi penangkapan 10 orang yang diduga melakukan rencana tindakan makar atau penggulingan pemerintahan yang sah. Mereka ditangkap pada Jumat (2/12/2016) pagi dan dini hari antara pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB.

“Inisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, JA, RK, dan SB. Delapan di antaranya berkaitan dengan makar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Jumat pagi, beredar pesan singkat berisi nama-nama yang ditangkap berikut lokasi penangkapannya. Mereka disebut dalam pesan singkat itu adalah Ahmad Dani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra melalui kicauannya juga mengonfirmasi penangkapan Ratna Sarumpaet dkk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya