SOLOPOS.COM - Rekaman CCTV Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jl Saguling III, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Moh. Ali Irvan, menilai penetapan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk memperbaiki citra Polri.

Dosen Komunikasi UIN Jakarta itu mengapresiasi langkah Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra Kepolisian dan kepercayaan publik,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi juga ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh sejumlah orang di internal Kepolisian.

Menurut Ali untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh sekelompok orang di kepolisian, khususnya terkait kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga : 6 Pengakuan Ferdy Sambo, Dalang Pembunuhan Brigadir J

“Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di Kepolisian yang mencoba menghambat pengungkapan kasus ini,” tuturnya.

Ali Irvan yang merupakan Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (Ikaluin) Jakarta juga menyoroti dugaan manuver dari sejumlah petinggi Polri. Manuver tersebut diduga sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J.

Dalam hal ini, Ali meminta Kabareskrim bertindak tegas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J agar segera tuntas dan dibawa ke pengadilan.

“Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat tersangka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga : Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J: Dipanggil, Dijambak, Ditembak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya