SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengaku sempat ditelepon Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebelum memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Edward dihadirkan Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin.

Hal itu diungkapkan Eddy sesaat sebelum dirinya menjelaskan terkait kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pandangan hukum pidana dalam sidang PHPU Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019). Sebelum menjelaskan itu, Eddy lantas lebih dahulu menceritakan bahwa dirinya sempat ditelepon Mahfud pada Kamis (20/6/2019) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya kira perlu ceritakan dalam Mahkamah yang mulia ini. Tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan menjadi sebagai ahli, beliau menelpon beliau nanya apa yang mas terangkan? Saya bilang soal [kecurangan] TSM,” tutur Eddy dilansir Suara.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Eddy lantas mengatakan Mahfud menilai dirinya cocok menerangkan terkait TSM. Sebab, menurut pengakuan Eddy, Mahfud mengatakan saat menjadi Ketua MK saat mengambil beberapa putusan dalam sengketa pilkada terkait TSM turut mengadopsi hukum pidana.

“Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menenjawab itu,” ungkapnya.

Berkenaan dengan itu, Eddy mengatakan alasan mengapa dalam menyampaikan pendapat hukum di persidangan dirinya banyak mengacu pada berbagai putusan Mahkamah Internasional. Sebab, kata dia, disertasinya memang terkait dengan TSM.

“Prof Mahfud waktu itu sebagai salah satu penguji,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya