SOLOPOS.COM - Minyak goreng kemasan tersedia cukup banyak di salah satu gerai Indomaret di Jl Adi Sucipto, Solo, Jumat (18/3/2022). (Solopos/Izzul Mutaqqin)

Solopos.com, JAKARTA–Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) menyatakaan masalah minyak goreng saat ini ada dua pelajaran yang bisa diambil.

Pertama, pemerintah belum cukup serius dalam mengurus minyak goreng. Wakil Sekretaris Jenderal Perhepi Lely Pelitasari mengatakan, pemerintah perlu menguasai dan memiliki stok karena mengatur regulasi di atas kertas tidaklah cukup.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga: Ini 5 Bos Pemilik Berbagai Merek Minyak Goreng yang Kini Mahal

Dia menjelaskan pasar minyak goreng merupakan oligopoli karena konsentrasi untuk empat perusahaan terbesar itu di atas 40%, yang menunjukkan struktur oligopoli. Dengan struktur ini, menurut Lely, perilakunya cenderung pada kolutif sehingga diperlukan pemerintah yang powerfull.

“Bagaimana pemerintah bisa mengatur pasar yang seperti ini dengan satu mekanisme baik kebijakan yang sifatnya tarif atau nontarif. Satu hal yang dilupakan dalam hal ini adalah pemerintah bisa mengatur tapi tidak memiliki barang,” katanya dalam webinar, dikutip Minggu (20/3/2022).

Dia juga menyarankan agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Pelajaran kedua, kenaikan minyak goreng ini [adalah] salah satu efek minyak goreng tidak masuk satu komoditas yang tidak diatur Perpres tentang Badan Pangan Nasional. Mari Indonesia lihat dalam Perpres 66 tahun 2021 yang lalu, hanya 9 bahan pangan pokok di luar minyak goreng,” ujar mantan Wakil Ketua Ombudsman itu.

Baca Juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Hanya Beri Subsidi Minyak Goreng Curah

Dalam Perpres No. 66/2021 Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

“Juli 2021 pertanyaan besar minyak goreng tidak diatur dengan alasan karena minyak goreng itu bukan semata-mata komoditas pangan, tapi juga merupakan komoditas industri lain yang terkait dengan kebijakan energi,” jelas dia.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com berjudul Perhepi Sebut 2 Pelajaran soal Kelangkaan Minyak Goreng, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya