Jakarta [SPFM], Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pekerja domestik atau memberlakukan moratorium penempatan ke Arab Saudi sejak 1 Agustus. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Rabu (22/6) mengatakan, bahwa keputusan itu dibuat untuk melakukan perbaikan terhadap perlindungan nasib TKI yang dikirim ke negara tersebut. Terlebih lagi setelah banyaknya kasus yang menimpa TKI, seperti Ruyati yang mengalami hukuman mati beberapa waktu lalu.
Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta hari ini mengatakan, moratorium itu merupakan langkah terakhir dari pengetatan total yang dilakukan sejak awal Januari dan baru akan dicabut jika telah dilakukan penandatanganan MoU antara Indonesia- Arab Saudi untuk Perlindungan TKI dan terbentuknya satuan tugas bersama antarkedua Negara. [Ant/Miol/Dtp]