SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pekerja domestik atau memberlakukan moratorium penempatan ke Arab Saudi sejak 1 Agustus. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Rabu (22/6) mengatakan, bahwa keputusan itu dibuat untuk melakukan perbaikan terhadap perlindungan nasib TKI yang dikirim ke negara tersebut. Terlebih lagi setelah banyaknya kasus yang menimpa TKI, seperti Ruyati yang mengalami hukuman mati beberapa waktu lalu.

Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta hari ini mengatakan, moratorium itu merupakan langkah terakhir dari pengetatan total yang dilakukan sejak awal Januari dan baru akan dicabut jika telah dilakukan penandatanganan MoU antara Indonesia- Arab Saudi untuk Perlindungan TKI dan terbentuknya satuan tugas bersama antarkedua Negara. [Ant/Miol/Dtp]

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya