Rabu, 1 Juni 2011 - 10:31 WIB

Agustus, Pemkab Grobogan buka kran informasi publik

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Seiring berlakunya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemkab Grobogan siap membuka kran informasi di jajarannya yang dibutuhkan masyarakat.

“Rencananya mulai Agustus 2011 kita siap membuka kran informasi yang dibutuhkan masyarakat. Saat ini sedang dalam proses sosialisasi UU No 14/2008 tentang KIP,” tutur Kabag Humas Setda Grobogan Drs Sugeng melalui Kasubag Humas Suharni SH, kepada Espos, Selasa (31/5/2011), usai sosialisasi UU No 14/2008 di Gedung Riptaloka, Purwodadi.

Advertisement

Menurut Bona Ventura Sulistiana yang juga anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, nantinya jajaran Pemkab Grobogan wajib menyediakan informasi dan diumumkan secara berkala. Informasi yang disediakan Pemkab lanjut Bona, meliputi profil badan publik (BP), program/kegiatan yang tengah dijalankan, kegiatan kinerja BP, bahkan hingga laporan keuangan.

(rif)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif