SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean di Samsat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Samsat di Jateng kembali menerapkan kebijakan balik nama gratis dan penghapusan denda pajak kendaraan.

Solopos.com, SOLO — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo mengratiskan bea balik nama dan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2017 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor dalam dan Luar Provinsi Jateng, dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti, mewakili Kepala UPPD Kota Solo Mardjudi, mengatakan Pergub tersebut berlaku pada 21 Agustus sampai 30 November. Warga yang kendaraannya belum atas nama pribadi bisa memanfaatkan program ini.

“Pergub ini berlaku bagi kendaraan dari luar daerah masuk ke Jateng dan antar kabupaten/kota di wilayah Jateng. Kami menerima Pergub tersebut pekan lalu kemudian langsung menyosialisasikan kebjakan tersebut kepada masyarakat,” ujar Nurma kepada Solopos.com di Kantor Samsat Solo, Jumat (18/8/2017).

Menurut Nurma, sosialisasi dilakukan dengan cara menempel spanduk di Kantor Induk Samsat Solo, Samsat Cabang di Pasar Kliwon, mobil Samsat Keliling, dan lokasi pelayanan Samsat sore-malam di halaman parkir Robinson Department Store, Purwosari, Laweyan. Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini diimbau datang ke Kantor Samsat pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Pengalaman tahun lalu banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Kami sudah mengantisipasi pelonjakan wajib pajak yang datang di Samsat Solo selama program ini berjalan,” kata dia.

Samsat Solo, lanjut dia, menjamin tidak akan terjadi masalah dalam sistem palayanan online selama program ini berjalan. Pergub ini tidak hanya berlaku di Samsat Solo, tetapi di seluruh Samsat di Jateng.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terlebih dulu harus mendaftarkan kendaraannya dengan membawa dokumen pendukung ke Samsat induk atau pembantu terdekat. Prosesnya tidak lama asalkan semua syarat terpenuhi.

“Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak dikenai denda. Wajib pajak hanya diminta membayar pajak tahunan saja yang belum dibayar. Kami sudah koordinasi dengan Satlantas Polresta Solo untuk ikut membantu menyosialisasikan ke masyarakat,” kata dia.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan kebijakan ini sebelumnya juga pernah diterapkan Gubernur Jateng pada November-Desember 2017. Tahun ini kebijakan serupa kembali diterapkan agar pemilik kendaraan yang belum atas nama pribadi bisa melakukan balik nama gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya