SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin, yang sempat tersangkut dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, menemui Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua MPR Taufik Kiemas, Selasa (14/6) sore. Agusrin yang didampingi salah satu pengacaranya, Anwar Fuadi menemui kedua petinggi politik ini untuk meminta klarifikasi atas haknya sebagai pejabat publik, setelah vonis bebas murni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Agusrin, setelah vonis bebas murni dari pengadilan, dia segera mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai pengaktifan kembali dirinya sebagai Gubernur Bengkulu.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kasus korupsi Agusrin ditangani hakim Syarifuddin. Menurut catatan lembaga anti korupsi, hakim Syarifuddin dikenal sebagai hakim yang kerap membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi. Syarifuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menerima sejumlah uang yang diduga dari pihak yang berperkara. [miol/ary]

Ekspedisi Mudik 2024

Agusrin temui TK dan MA

Jakarta [SPFM], Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin, yang sempat tersangkut dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, menemui Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua MPR Taufik Kiemas, Selasa (14/6) sore. Agusrin yang didampingi salah satu pengacaranya, Anwar Fuadi menemui kedua petinggi politik ini untuk meminta klarifikasi atas haknya sebagai pejabat publik, setelah vonis bebas murni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Agusrin, setelah vonis bebas murni dari pengadilan, dia segera mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai pengaktifan kembali dirinya sebagai Gubernur Bengkulu. Kasus korupsi Agusrin ditangani hakim Syarifuddin. Menurut catatan lembaga anti korupsi, hakim Syarifuddin dikenal sebagai hakim yang kerap membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi. Syarifuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menerima sejumlah uang yang diduga dari pihak yang berperkara. [miol/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya