SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penetapan Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 dianggap sebagai pintu masuk untuk memburu sponsor di balik pembelian 480 lembar cek perjalanan itu. Hal tersebut diungkapkan Agus Condro, anggota DPR 1999-2004 yang juga mantan terpidana kasus suap ini.

Agus, Kamis (26/1) mengungkapkan, dirinya ada pihak yang mensponsori pembelian cek perjalanan senilai 24 miliar rupiah itu. Miranda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004, termasuk ke Agus Condro.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemberian ini diduga untuk meloloskan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004. Menurut Agus, Miranda dan Nunun tidak mungkin membeli 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu dari uangnya sendiri. Gaji Miranda sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia selama lima tahun, menurutnya, tidak cukup untuk membeli cek-cek itu. [kcm/dtp]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya