SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Pasangan Agus Fatchurrahman-Daryanto (ADA) resmi ditetapkan sebagai calon bupati (Cabup)-calon wakil bupati (Cawabup) terpilih periode 2011-2016 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Selasa (22/3/2011).

Keputusan KPU tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sragen. Rekapitulasi final penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen yang tertuang dalam berita acara di KPU menunjukkan pasangan ADA mengantongi suara terbanyak, yakni 265.648 suara atau 50,66%.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Darmawan (Yuda) menyusul dengan 231.844 suara atau 44,22%. Kemudian pasangan Wiyono-Dariyanto (Noto) berada diurutan selanjutnya dengan 11.603 suara atau 2,21%, pasangan Danang Wijaya-Sumiyarno (Damar) dengan 10.146 suara atau 1,94% dan terakhir pasangan Sularno-Kushardjono (Laku) dengan 5.100 suara atau 0,97%.

Proses rekapitulasi tersebut dihadiri langsung Agus Fatchurrahman dan Daryanto. Mereka diantar ratusan massa pendukung dengan menggelar konvoi kendaraan bermotor dari Kuwungsari ke Nglorog dan ke KPUSragen. Sejumlah aparat Polres Sragen dibantu pasukan Brimob PoldaJateng menyeterilkan Kantor KPU Sragen. Jalan masuk ke Kantor KPUdiblokade dengan kendaraan polisi. Massa konvoi dilarang masuk kawasan KPU radius 100 meter.

Saksi yang hadir pun hanya dari pasangan ADA dan Yuda. Eko Wijiyono ditunjuk sebagai saksi pasangan ADA. Pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen Laksana AR hadir menjadi saksi dari pasangan Yuda. Tiga pasang Cabup-Cawabup tidak mengirimkan saksi satu pun.Pukulan palu tiga kali terdengar. Ketua KPU Agus Riwanto membuka rapat pleno. Kotak suara yang berisi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK dibuka satu per satu. Anggota KPU membacakan rekapitulasi tingkat PPK per kecamatan.

“Tidak hadirnya saksi dari tiga pasangan calon tidak berpengaruh pada hasil keputusan KPU. Dalam aturan kehadiran saksi tidak bersifat wajib. Jadi keputusan KPU tentang pasangan ADA menjadi Cabup-Cawabup terpilih tetap sah,” ujar Ketua KPU Sragen Agus Riwanto.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya