Jakarta [SPFM], Agus Condro Prayitno, terdakwa kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyampaikan rasa kekecewaannya karena hanya memperoleh pengurangan hukuman 3 bulan dari tuntutan jaksa.
Mantan politikus PDI Perjuangan itu semula dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun dalam amar putusan dalam sidang vonis hari ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Agus Condro saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Kamis (16/6) mengatakan, seorang pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU no 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata atas apa yang dilaporkannya.
Menurutnya, jika seorang pelapor tidak dihukum maka akan banyak orang yang melaporkan tindak pidana ke penegak hukum. Meski mengaku kecewa, Agus menerima vonis hakim. Diberitakan sesama anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 juga dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama. [miol/dev]