SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Agus Condro Prayitno, terdakwa kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyampaikan rasa kekecewaannya karena hanya memperoleh pengurangan hukuman 3 bulan dari tuntutan jaksa.

Mantan politikus PDI Perjuangan itu semula dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun dalam amar putusan dalam sidang vonis hari ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus Condro saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Kamis (16/6) mengatakan, seorang pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU no 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata atas apa yang dilaporkannya.

Menurutnya, jika seorang pelapor tidak dihukum maka akan banyak orang yang melaporkan tindak pidana ke penegak hukum. Meski mengaku kecewa, Agus menerima vonis hakim. Diberitakan sesama anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 juga dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama. [miol/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya