AGUS CONDRO DKK DIVONIS — Mantan anggota DPR 1999-2004, Agus Condro menjawab pertanyaan wartawan usai divonis dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6). Agus Condro divonis 15 bulan penjara, Max Tutuarima 18 bulan sementara Max Moein dan Rusman Lumbanturuan divonis 20 bulan penjara dan semuanya mendapat tambahan hukuman berupa denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi