SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus Condro selama 1 tahun 3 bulan. Agus terbukti bersalah menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang akhirnya dimenangkan Miranda Gultom.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis, Hakim Suhartoyo saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain hukuman badan, Agus juga wajib membayar uang denda. Majelis memutuskan, politisi PDIP ini harus membayar uang sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain Agus, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima juga diputus bersalah. Max dan Rusman dihukum 1,8 tahun penjara. Sedangkan Williem 1,6 tahun penjara.

Hakim Sofialdi menjelaskan, seluruh terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya dilarang menerima janji atau suap. 10 Lembar cek perjalanan yang diterima keempat terdakwa dianggap sebagai bentuk menerima hadiah.

“TC dari Dudhie Makmun Murod dalam penerimaan itu dapat dikategorikan menerima hadiah,” kata Sofialdi dalam pertimbangannya.

Majelis juga tidak menerima jika cek perjalanan itu dianggap sebagai bantuan dana kampanye. Baik saksi maupun bukti yang dihadirkan di dalam persidangan tidak pernah mengarah kepada dana bantuan kampanye. Mereka berempat terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya