Jakarta–Ketua DPR Agung Laksono berharap disetujuinya hak angket terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih pada Pemilu Legislatif 2009, tidak mengganggu agenda politik nasional. “Kita lihat nanti, mudah-mudahan tidak mengganggu agenda politik nasional,” kata Agung sebelum memulai rapat konsultasi antara DPR dengan  pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/5).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agung tidak mau mengomentari persetujuan hak angket tersebut oleh rapat paripurna DPR pada Selasa 26 Mei 2009, karena menurut dia hak angket tersebut masih berupa proses.

“Saya belum bisa menyatakan apa-apa, karena ini sebuah keinginan dari anggota di beberapa fraksi yang di”endorsed”(disetujui , red)   menjadi keinginan Dewan,” ujarnya.

Persetujuan hak angket terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih pada Pemilu Legislatif 2009 disetujui melalui voting dalam rapat paripurna DPR.

Dari 203 anggota DPR yang hadir, 129 anggota DPR menyatakan setuju, 73 orang tidak setuju dan satu abstain.

Dalam penyampaian pemandangan umum, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi menyetujui angket.

Sedangkan empat fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Partai Damai Sejahtera.

Agung menjelaskan rapat paripurna pada Selasa itu baru menyatakan bahwa hak angket perorangan sudah diputuskan menjadi hak angket Dewan.

Selanjutnya, DPR akan membentuk panitia khusus untuk proses penyelidikan atau investigasi guna mengetahui apakah ada kesalahan prosedur dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif 2009 atau tidak .

Agung menegaskan DPR tidak bermaksud menyalahkan pemerintah atau Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dalam masalah DPT.

“Karena kami belum sampai pada tingkat kesimpulan. Ini belum sampai pada pekerjaannya, apalagi kesimpulan,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, panitia khusus hak angket nantinya tentu akan memanggil pemerintah, KPU, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.

“Angket itu kan sebuah penyelidikan, investigasi. Apa hasilnya kita lihat nanti. Apakah ada yang dipersalahkan atau tidak itu tergantung dari proses pemeriksaan. pemeriksaan itu terbuka dan bisa diikuti dalam pansus,” tutur Agung.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi