SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua DPR Agung laksono menjamin keberadaan RUU tentang Rahasia Negara (RN) tidak akan bertentangan dengan UU Pers atau akan mengekang kebebasan pers sebagaimana dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Sama sekali keliru jika ada yang berpendapat bahwa UU RN akan bertentangan dengan UU Pers. Tidak ada alasan bahwa UU RN ini bisa mengganggu kehidupan atau kebebasan pers yang sudah berjalan dengan baik selama ini,” ujar Agung Laksono, di Jakarta, Rabu (16/9).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan, dirinya telah mendapat gambaran langsung dari panitia khusus (Pansus) yang sedang membahas RUU itu dan kemudian menyimpulkan bahwa keberadaan UU tersebut tidak seperti yang dihebohkan berbagai pihak.

Menurut Agung, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, tidak bisa pula sembarang orang menentukan sesuatu sebagai rahasia negara.

“Definisi rahasia negara itu yang akan menentukan adalah presiden. Untuk yang masuk dalam klasifikasi sangat rahasia, tidak sembarang pejabat negara bisa menyatakannya,” katanya.

Dengan demikian, Agung menambahkan, penentuan rahasia negara tidak bisa dilakukan dengan sembarangan dan ada kriteria serta aturan-aturan yang harus dipenuhi secara ketat sehingga semua itu bisa menjadi jaminan UU RN tidak akan merusak kebebasan pers.

Mengenai definisi rahasia negara yang cakupannya terlalu luas dan bisa dijadikan sebagai pasal karet, Agung berpendapat tidak bisa pula diasumsikan seperti itu karena nantinya akan ada kategorisasi yang sangat jelas untuk membatasi definisi.

“Tapi yang jelas keberadaan UU ini tidak dimaksudkan untuk mengoyak-ngoyak kebebasan pers. Tapi jangan sampai pula ada orang yang punya niat jahat namun kemudian berlindung di balik pers,” jelas Agung.

Demi kepentingan negara yang lebih besar, UU tersebut memang harus ada dan DPR bersama pemerintah menghendaki agar pembahasan RUU tersebut bisa selesai dan disahkan oleh DPR periode saat ini.

Pada bagian lain, Agung mengatakan bahwa banyak negara melihat Indonesia masih terlalu longgar untuk hal yang satu itu dibanding negara-negara lainnya di seluruh dunia.

Ketua DPP partai Demokrat Anas Urbaningrum berpendapat, DPR periode 2004-2009 tidak perlu memaksakan  pengesahan RUU tentang Rahasia Negara (RN) pada saat ini apabila masih menyimpan kontroversi.

“RUU ini memang mengundang kontroversi. Jangan dipaksakan untuk kejar target, karena ini sudah menyangkut sesuatu yang penting,” ujar Anas.

Menurut politisi muda Partai Demokrat itu, yang dibutuhkan saat ini adalah ramuan yang pas antara isu kebebasan dan keamanan negara.

“Itu yang harus dirumuskan dalam rahasia negara dan ini menjadi agenda nasional,” ujarnya seraya menambahkan bahwa memang harus ada UU tentang Rahasia Negara tersebut, tapi keberadaannya tidak boleh mereduksi demokrasi.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya