SOLOPOS.COM - Kepala DKK Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo, menyampaikan materi di hadapan apoteker pada acara sosialisasi di Gedung DPRD Karanganyar, Sabtu (7/10/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

DKK Karanganyar memberikan penyuluhan agar apoteker taat pada aturan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Para apoteker yang bertugas di wilayah Karanganyar diminta mematuhi prosedur wajib saat melayani konsumen. Hal itu agar apoteker terhindar dari kasus hukum yang mungkin timbul setelah melayani pembeloan alat kesehatan maupun obat di apotek.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar Cucuk Heru Kusumo saat menjadi narasumber pada Sarasehan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Karanganyar di Gedung DPRD Karanganyar, Sabtu (7/10/2017). Acara itu mengusung tema Perlindungan Masyarakat Dari Bahaya Peredaran Obat Ilegal Dan Obat Palsu.

“Pelayanan kesehatan harus dilakukan sesuai aturan. Patuh saja pada aturan. Peluang selamat besar. Cara mengelola apotek benar dan memberikan pelayanan informasi obat,” kata Cucuk.

Dia mengingatkan sejumlah prosedur wajib dilakukan apoteker saat melayani konsumen. Cucuk memberikan contoh melayani pembelian obat menggunakan resep.

Apoteker, kata dia, wajib memastikan obat yang ditulis pada resep itu benar, memperhitungkan interaksi antarobat tidak ada reaksi negatif, dan langkah terakhir adalah bertanya kepada pemberi obat apabila tidak sesuai.

“Itu salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan obat dan keselamatan pasien. Edukasi ke masyarakat mengenal tentang obat,” ujar dia.

Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto. Harno menuturkan polisi tidak akan mencari kesalahan orang. Harno meyakini tidak ada apoteker yang akan menjual obat palsu maupun ilegal.

“Informasikan ke kami kalau ada dugaan maupun informasi tentang penyalahgunaan obat. Saya yakin apoteker itu tidak akan jual obat palsu. Kami tidak akan menjerat orang kalau melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua IAI Cabang Karanganyar, Slamet Wahyono, mengungkapkan empat poin yang harus menjadi pedoman apoteker. Poin pertama adalah legalitas apoteker berpraktik mulai dari sertifikat kompetensi, surat izin praktik, surat izin apotek, dan lain-lain. Poin kedua adalah menjalankan sesuai kompetensi dan kewenangan apoteker. Poin ketiga adalah me-manage dan mengarahkan asisten.

Poin terakhir adalah mendokumentasikan semua bentuk pelayanan supaya dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau melaksanakan itu, sudah pasti aman. Teman-teman secara profesi bisa screening itu. Resep apakah sesuai dosis, penulisan, informasi obat kepada konsumen, pengelolaan manajerial apotek dikendalikan dengan baik. Yang penting standar pelayanan kepada pasien,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya