Selasa, 31 Januari 2012 - 16:01 WIB

Afriyani dikenakan pasal pembunuhan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (31/1) mengatakan, polisi tetap akan menerapkan pasal tersebut kepada tersangka.

Menurut Rikwanto, apabila ada pro dan kontra mengenai penerapan pasal pembunuhan akan dibuktikan di dalam persidangan dan biar hakim yang memutuskan. Rikwanto menambahkan, alasan diterapkannya pasal pembunuhan tersebut berdasarkan unsur yang digali dari saksi yang ada dari kronologi kejadian dan hal-hal itu yang memungkinkan diterapkannya pasal tersebut. [vivanews/ard]

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif