SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (31/1) mengatakan, polisi tetap akan menerapkan pasal tersebut kepada tersangka.

Menurut Rikwanto, apabila ada pro dan kontra mengenai penerapan pasal pembunuhan akan dibuktikan di dalam persidangan dan biar hakim yang memutuskan. Rikwanto menambahkan, alasan diterapkannya pasal pembunuhan tersebut berdasarkan unsur yang digali dari saksi yang ada dari kronologi kejadian dan hal-hal itu yang memungkinkan diterapkannya pasal tersebut. [vivanews/ard]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya