SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriani Susanti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Hal itu terbukti berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya di RS Keramat Jati, Jakarta, Timur. “Pengemudi positif menggunakan sabu-sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/1).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Rikwanto, meski sudah terbukti mengkonsumsi sabu, Afriani masih berusaha berkelit saat memberi keterangan. Di depan petugas, perempuan bertubuh tambun itu mengaku hanya mengkonsumsi ekstasi. “Ngakunya ekstasi, tapi hasil tes urine memastikan dia gunakan sabu,” kata Rikwanto.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain Afriani, tiga penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI lainnya juga positif memakai sabu. Mereka adalah Deny Mulyana (30), Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34).

Kasus penggunaan narkoba ini kata Rikwanto masih terus dikembangkan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Apriani bisa dijerat dengan Undang-undang Narkotika. “Kasus penggunaaan narkobanya masih dikembangkan,” tandasnya.

Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.

Lalu, pasal 287 ayat 5 tenang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara. (Harian Jogja/Wahyu Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya