SOLOPOS.COM - Tim pengacara Yunantyo Adi Setiawan dari DEI Keadilan saat menggelar jumpa pers di sebuah kafe di Semarang, Rabu (26/2/2020). (Solopos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Kasus dugaan plagiat yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman (FR), berbuntut panjang. Perkara yang telah diproses di Universitas Gajah Mada (UGM) itu justru membuat pelapor diadukan ke kepolisian.

Terbaru, Rektor Unnes melaporkan seorang pegiat sosial di Semarang, Yunantyo Adi Setiawan (YAS), ke Polda Jawa Tengah (Jateng). YAS dilaporkan FR atas tuduhan pencemaran nama baik.

Promosi Punya Holding Ultra Mikro, Saham BBRI Diprediksi akan Terus Cetak Rekor

Aktivis Gusdurian itu bahkan telah menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Rabu (26/2/2020). Pengacara YAS, Michael Deo, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam dan dicecar dengan sekitar 45 pertanyaan.

Pasien Suspect Corona Meninggal di RSUP Kariadi Semarang Ternyata Kapten Kapal

Selama menjalani pemeriksaan, kliennya didampingi lima pengacara dari DEI Keadilan yakni Aryas Adi Suyanto, Tri Djoko, Anggoro Yukhaniawan, Deddy Soelistijono, dan Deo.

“Intinya klien kami merasa keberatan dengan tuduhan itu. Ia dituduh telah melakukan perbuatan yang menyerang martabat seseorang,” ujar Deo kepada Solopos.com, Rabu.

Jenazah Suspect Virus Corona di RS Kariadi Semarang Dibungkus Plastik Sebelum Dimakamkan

Deo mengatakan tuduhan pencemaran nama baik itu disematkan ke kliennya setelah mengadukan dugaan plagiat Rektor Unnes ke pihak UGM. Dalam aduan itu, Rektor Unnes diduga melakukan plagiat saat menempuh program doktor di UGM.

Deo mengatakan berdasarkan Pasal 91 ayat 2 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 juncto Pasal 54 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar hukum.

Jalani Isolasi Virus Corona di RS Kariadi Semarang, 1 Pasien Meninggal

“Di pasal itu disebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan. Jadi, apa yang klien kami lakukan dengan melaporkan dugaan plagiat itu tidak salah, kenapa justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik,” tegas Deo.

Atas laporan kliennya itu, lanjut Deo, UGM justru memberikan apresiasi. Kliennya bahkan mendapatkan ucapan terima kasih melalui surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UGM, Prof. Djagal Wiseso Marseno.

Tersangka Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi: Kami yang Minta Digunduli

“Bahkan, UGM menindaklanjuti laporan klien kami dengan membentuk tim untuk melakukan investigasi. Kabarnya UGM sudah menyelesaikan proses investigasi dan segera mengumumkan,” jelas Deo.

Terpisah, kuasa hukum Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo, mengonfirmasi kliennya telah melaporkan seseorang berinisial YAS ke Polda Jateng.

Tersangka Guru SMPN 1 Turi Digundul, Ini Tanggapan Kapolres Sleman

“Saat ini Pak Rektor baru menempuh upaya hukum untuk mendapat keadilan di Polda. Melaporkan oknum YAS. Rektor merasa tercemar atas perbuatan yang dilakukan YAS,” ujar Muhtar saat dihubungi Solopos.com, Rabu petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya