SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN–Meski penanganan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan tapi obat keras masih dijual bebas tanpa resep dokter. Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman belum lama ini menangkap DT, 30, warga Kricak, Tegalrejo, Jogja karena keterlibatan dalam menjajakan obat penenang pil Trihexyphenidyl.

Trihexyphenidyl merupakan obat untuk mengurangi kegoyahan dan gelisah yang dapat disebabkan oleh beberapa obat penenang. Obat ini bekerja pada sistem saraf dan memperbaiki beberapa ketidakseimbangan kimia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan dari tersangka ditemukan 12,5 butir pil trihex disembunyikan dalam saku celana. Selain dikonsumsi sendiri pil itu juga dijual ke sejumlah teman tersangka yang merupakan anak jalanan. “Dia menjual dan keuntungannya dipakai sendiri,” terangnya Selasa, (19/10/2013).

Danang menambahkan, saat diperiksa tersangka mengaku mendapatkan 20 butir pil trihex dari temannya di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman. “Ia mengaku membeli Rp60.000 dapat 20 butir dari temannya,” imbuhnya.

Dengan adanya temuan itu, pihaknya menduga pil tersebut dijual bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Padahal jika dikonsumsi tanpa resep maka bisa berefek seperti psikotropika lainnya yakni membuat teler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya